PT Sarana Pembangunan Jawa Tengah
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang bergerak di bidang pembangunan infrastruktur, pengelolaan aset, dan investasi strategis daerah.
Mekanisme Lelang Tertutup (Closed Auction)
Prinsip Transparansi, Akuntabilitas, dan Kepatuhan Regulasi BUMD
Sistem informasi ini dikembangkan untuk memfasilitasi keterbukaan informasi publik mengenai pelepasan aset, kendaraan operasional, peralatan industri, dan material sisa proyek milik PT SPJT (Perseroda).
Sesuai dengan ketentuan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), proses pelepasan aset dilakukan melalui sistem penawaran sampul tertutup:
- Tanpa Bidding Online: Website ini berfungsi sebagai media katalog informasi, spesifikasi teknis, dokumen lelang, dan saluran kontak WhatsApp panitia.
- Survei Fisik Mandiri: Seluruh calon peserta berhak melihat langsung kondisi unit aset di pool / yard SPJT sebelum mengajukan penawaran.
- Kerahasiaan Penawaran: Penawaran harga dimasukkan dalam amplop tertutup bersegel dan dibuka serentak oleh panitia disposisi pada jadwal yang telah ditetapkan.
Ketentuan Umum Peserta Lelang
1. Peserta lelang dapat berupa perorangan (WNI) maupun Badan Hukum / Badan Usaha yang memiliki legalitas sah di Indonesia.
2. Aset yang dilelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is where is basis). Panitia tidak memberikan garansi purna jual.
3. Pemenang lelang ditetapkan berdasarkan penawaran tertinggi yang memenuhi atau melampaui nilai limit dasar yang ditetapkan oleh penilai independen / tim penaksir SPJT.
4. Seluruh biaya balik nama, pajak tertunggak (jika ada), dan biaya angkut / mobilisasi aset menjadi beban penuh pemenang lelang.